Sudah selayaknya, sebelum bicara lebih jauh tentang Ilmu Pendidikan Islam, terlebih dahulu perlu dipahami pengertian, ruang lingkup bahasan, tujuan, dan urgensi ilmu ini, khususnya bagi pendidik profesional. Di sini, Anda diminta untuk memahami apa yang dimaksud dengan IPI dalam perkuliahan ini. Lalu, apa persoalan yang dibicarakan di dalamnya? Selanjutnya, untuk apa ilmu ini dibahas serta apa perlunya? Simak uraian berikut!
BAB IILMU PENDIDIKAN ISLAM:
PENGERTIAN, RUANG LINGKUP BAHASAN, DAN URGENSINYA
A. Pendahuluan
Kesadaran akan perlunya pembenahan pendidikan umat Islam semakin tumbuh dalam beberapa tahun terakhir ini, khususnya sejak pelaksanaan Konferensi Dunia tentang Pendidikan Islam pada tahun 1977 di Makkah, Arab Saudi. Hal itu terjadi seiring dengan pencanangan abad ke-15 Hijriah sebagai abad kebangkitan umat Islam. Dari forum ini, para ulama dan tokoh pendidikan Islam menyerukan pembenahan secara sungguh-sungguh keadaan umat Islam melalui pendidikan. Dalam beberapa konferensi dan berbagai pertemuan akademik yang dilaksanakan menyusul konperensi tersebut[1], dibicarakan beberapa persoalan pendidikan yang dihadapi umat Islam dewasa ini serta gagasan penyelesaiannya.
Seiring dengan itu, berbagai langkah operasional dan upaya konkrit pun telah dirintis. Di Indonesia, misalnya, berbagai upaya dilakukan untuk membenahi pendidikan umat Islam melalui penataan Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah serta modernisasi pondok-pondok pesantren. Lembaga-lembaga ini ditata sedemikian rupa sehingga memungkinkan lulusannya untuk melanjutkan studinya ke tingkat yang lebih tinggi dan dengan program-program spesialisai yang beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi umat Islam seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi moderen. Para lulusan Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah tidak hanya diharapkan untuk menjadi calon mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam yang mengkhususkan diri pada kajian ilmu-ilmu keagamaan Islam, melainkan juga untuk menjadi calon-calon pakar dalam berbagai bidang keahlian, seperti ekonom, dokter, dan insinyur. Madrasah tidak lagi semata-mata sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang menghasilkan ulama dalam pengertian tradisional. Program ini dirancang untuk melahirkan cendekiawan-cendekiawan yang memiliki kepribadian Muslim yang tangguh dan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang handal.
Di samping itu, upaya pembenahan tersebut juga terlihat pada penataan kelembagaan dan kurikulum Perguruan Tinggi Agama Islam. Sejak beberapa tahun terakhir ini, dibangun jurusan dan program studi seperti Ekonomi Islam, Pemikiran Politik Islam, Pengembangan Masyarakat Islam, Bimbingan dan Penyuluhan Islam, IPA, Matematika, IPS, dan Kependidikan Islam. Melalui lembaga ini, diharapkan terbentuk tenaga-tenaga profesional berkepribadian Muslim yang menguasai dan ahli dalam bidangnya masing-masing. Seiring dengan itu, terlihat pula usaha “Islamisasi” kurikulum, yaitu dengan masuknya mata-mata kuliah yang berlabelkan Islam, seperti mata kuliah Ilmu Pendidikan Islam[2] atau dengan memberi corak dan warna Islam terhadap bidang-bidang pengetahuan yang selama ini dikenal sebagai ilmu-ilmu umum. Sehubungan dengan ini, dikenal suatu upaya yang lebih populer dengan sebutan Islamisasi Ilmu pengetahuan.
Berkenaan dengan Ilmu Pendidikan Islam yang menjadi bahan kajian dalam uraian ini, tampaknya, terdapat pandangan yang beragam tentang pengertian dan ruang lingkup bahasannya sehingga sampai saat ini silabi dari mata-mata kuliah Ilmu Pendidikan Islam menunjukkan ketidak-jelasan sosoknya Ketidak-jelasan itu semakin terlihat dengan adanya tumpang tindih yang cukup berarti di antara masing-masing mata kuliah yang terkait. Sebagai akibatnya, penyajian mata kuliah Ilmu Pendidikan Islam dilakukan oleh para pengampunya dengan cara dan tujuan yang mungkin juga tidak sama.
Oleh karena itu, penulis melihat bahwa masih diperlukan rumusan yang jelas tentang sosok mata kuliah Ilmu Pendidikan Islam sehingga ia betul-betul fungsional sebagai bagian integral dari kurikulum Fakultas Tarbiyah sebagai lembaga pendidikan tenaga keguruan Islam. Sampai saat ini, belum ada atau mungkin belum tersosialisasikan rumusan yang jelas tentang sosok dan misi dari Ilmu Pendidikan Islam.[3] Menyadari bahwa pengetahuan ini merupakan satu disiplin ilmu yang baru, maka melalui uraian berikut ini, penulis mencoba menelusuri pengertian Ilmu Pendidikan Islam serta urgensinya bagi mahasiswa di lembaga-lembaga pendidikan tenaga keguruan, khususnya Fakultas Tarbiyah atau Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Diharapkan tulisan ini dapat menjadi pengantar diskusi yang komprehensif sebagai upaya untuk menemukan sosok yang jelas dari Ilmu Pendidikan Islam
B. Pengertian Ilmu Pendidikan Islam
Dari beberapa literatur yang ada, terlihat bahwa para pemikir Pendidikan Islam punya pandangan yang berbeda tentang pengertian Ilmu Pendidikan Islam. Penggunaan ungkapan Ilmu Pendidikan Islam, setidaknya, dapat menimbulkan dua pengertian, yaitu:
1. Ilmu Pendidikan Islam dengan pengertian ilmu tentang Pendidikan Islam, yaitu pengetahuan tentang bagaimana menjadi guru agama Islam di berbagai lingkungan dan lembaga pendidikan.[4] Yang dituju dengan pengetahuan ini adalah menjadikan seseorang sebagai pewaris dan pelanjut usaha Nabi sebagai utusan Allah. Dalam pengertian ini, fokus kajiannya ialah pendidikan agama Islam yang terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan proses pendidikan tentang keimanan, syariat, dan akhlak. Objek kajiannya ialah teori dan praktik pengajaran Agama Islam, yang biasanya meliputi pengajaran Akidah-Akhlak, Quran-Hadis, Fikih, dan Sejarah Islam. Pengetahuan ini merupakan inti kajian pada program studi/Jurusan Pendidikan Agama Islam di Fakultas Tarbiyah karena jurusan inilah yang bertugas untuk menyiapkan guru-guru bidang studi Pendidikan Agama Islam.
2. Ilmu Pendidikan Islam dengan pengertian ilmu pendidikan yang Islami atau ilmu pendidikan dalam perspektif Islam. Dalam pengertian ini, fokus kajiannya adalah ilmu pendidikan. Pembahasannya bertolak dari kerangka ilmu pendidikan yang disoroti dari sudut pandang ajaran Islam. Masalahnya ialah bagaimana konsepsi Islam tentang berbagai aspek dan komponen pendidikan serta bagaimana teori dan praktik yang dipakai umat Islam dalam menyelenggarakan pendidikan untuk bermacam-macam bidang pengetahuan dan keahlian sepanjang sejarahnya. Yang dibahas di sini tidak hanya hal-hal yang berkaitan dengan teori dan praktik pendidikan agama Islam sebagaimana dikemukakan pada butir satu di atas. Objek kajian Ilmu Pendidikan Islam dalam pengertian ini ialah butir-butir ajaran Islam yang mengatur dan berkaitan dengan aspek-aspek dan komponen-komponen pendidikan serta berbagai persoalan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di kalangan umat Islam. Ilmu Pendidikan Islam dalam pengertian ini, tentu tidak hanya diperlukan oleh mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam, melainkan juga diperlukan oleh para mahasiswa Fakultas Tarbiyah di berbagai jurusannya. Pengetahuan ini penting bagi orang-orang yang bekerja dan terlibat dalam aktivitas pendidikan.
Kedua pengertian Ilmu Pendidikan Islam seperti dikemukakan di atas punya konsekuensi yang berbeda. Tentu saja, silabi dan masalah-masalah yang dibahas pada pengertian yang pertama tidak sama dengan yang ada pada pengertian kedua. Mengingat misi Fakultas Tarbiyah sebagai tempat pembinaan tenaga kependidikan Muslim dalam berbagai bidangnya, penulis berpendapat bahwa Ilmu Pendidikan Islam yang perlu diajarkan kepada seluruh mahasiswa fakultas ini adalah Ilmu Pendidikan Islam dalam pengertian kedua, yaitu Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, bukan ilmu tentang pengajaran Agama Islam karena tidak semua mahasiswa fakultas ini dipersiapkan untuk menjadi guru agama. Ilmu Pendidikan dalam perspektif Islam mempunyai cakupan yang lebih luas dan lebih mendasar dari pada ilmu tentang Pendidikan Agama Islam, yaitu pengajaran bidang studi Pendidikan Agama Islam. Ilmu tentang Pendidikan Agama Islam merupakan bagian dari pengetahuan yang dikembangkan di atas landasan Ilmu Pendidikan dalam perspektif Islam.
Untuk memahami pengertian Ilmu Pendidikan Islam dalam pengertian yang dimak-sud, lebih dahulu, ada baiknya dikemukakan pengertian Ilmu Pendidikan secara umum karena ia akan memberikan kerangka acuan dan wawasan untuk mengetahui ruang lingkup kajian Ilmu Pendidikan Islam.
H.M. Said, seorang pakar dan guru besar Ilmu Pendidikan di IKIP Negeri Jakarta[5], menyatakan bahwa Ilmu Pendidikan adalah suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri, yang mengkaji hakikat, persoalan, bentuk-bentuk, dan syarat-syarat pendidikan.[6] Sementara rumusan lain menyatakan bahwa pedagogik atau ilmu pendidikan merupakan ilmu pengetahuan tentang kompleks perbuatan mendidik oleh orang dewasa terhadap manusia muda atau anak yang belum dewasa, dan bagaimana perbuatan mendidik itu seharusnya dilakukan.[7]
Dari kedua definisi ini, dapat disimpulkan bahwa Ilmu Pendidikan adalah suatu disiplin ilmu yang membicarakan secara sistematis hal-hal yang berkaitan dengan berbagai masalah pendidikan. Pembahasan itu dilakukan, baik atas dasar pengkajian terhadap filsafat atau pandangan hidup yang dianut oleh seseorang atau kelompok orang maupun atas dasar pengamatan yang dilakukan terhadap praktik yang terjadi di lapangan. Pembicaraan tentang pendidikan dapat dilakukan dengan membahas konsep-konsep yang dijabarkan dari filsafat atau pandangan hidup, termasuk di dalamnya ajaran agama yang dianut. Di dalam pembicaraan ini, masalah yang muncul misalnya, bagaimana konsepsi ideal suatu aliran filsafat tertentu tentang pendidikan, anak didik, pendidik, dan lain-lainnya. Kajian ini bersifat filosofis-normatif. Hasil dari kajian ini dikenal juga dengan pemikiran pendidikan berprinsip filosofis. Inilah yang menjadi inti kajian Filsafat Pendidikan. Sementara itu, pembicaraan dapat juga didasarkan atas analisis terhadap praktik atau eksperimen yang dilakukan oleh seseorang atau masyarakat dalam melaksanakan pendidikan. Kajian ini bersifat empirik dan historis. Hasilnya menjadi bahan utama dari kajian Sejarah Pendidikan, baik sejarah pemikiran maupun sejarah kelembagaan.
Selanjutnya, berkenaan dengan Ilmu Pendidikan Islam, ada beberapa defenisi yang pernah dirumuskan oleh para penulis. Natawidjaja mengemukakan bahwa Ilmu Pendidikan Islam ialah ilmu pendidikan yang berlandaskan, bernafaskan, dan berisikan ajaran agama Islam.[8] Oleh karena itu, lebih jauh, ia mengatakan bahwa ilmu ini lebih tepat disebut Ilmu Pendidikan Islami. Senada dengan itu, Tafsir menegaskan bahwa Ilmu Pendidikan Islam adalah ilmu pendidikan yang berdasarkan Islam, yaitu ilmu pendidikan yang berdasarkan Quran, Hadis, dan akal.[9] Sementara itu, Arifin mendefenisikan Ilmu Pendidikan Islam sebagai studi tentang sistem dan proses kependidikan yang berdasarkan Islam, baik studi secara teoritis maupun praktis.[10]
Kendati ketiga rumusan yang dikutip di atas terlihat tidak sama, namun semuanya dapat mengandung pengertian bahwa Ilmu Pendidikan Islam ialah pengetahuan tentang berbagai persoalan pendidikan yang dihasilkan dari kajian terhadap ajaran Islam, yaitu pengetahuan yang didasarkan pada agama Islam (al-Quran dan al-Sunnah) atau pengetahuan mengenai praktik pendidikan yang didasarkan atas ajaran Islam. Bertolak dari pemahaman tersebut dapat disimpulkan bahwa Ilmu Pendidikan Islam ialah suatu disiplin pengetahuan yang membicarakan masalah-masalah pendidikan dalam berbagai aspek dan bidangnya ditinjau dari sudut pandang ajaran Islam, baik pembicaraan itu bersumber dari ajaran Islam dan pemikiran cendekiawan Muslim maupun dari praktik pendidikan yang dilaksanakan oleh para pendidik Muslim.
B. Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Pendidikan Islam
Berdasarkan uraian di atas, tentunya dapat dipahami bahwa ruang lingkup pembahasan Ilmu Pendidikan Islam mencakup aspek-aspek yang menjadi objek kajian ilmu pendidikan pada umumnya. Pendidikan adalah upaya yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi manusia lain agar ia tumbuh dengan baik dan memiliki kepribadian sebagaimana diinginkan oleh pendidiknya. Pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai komponen-komponen atau unsur yang saling terkait antara satu dengan lainnya.[11] Komponen utama yang menjadi rukun pendidikan adalah:
a. manusia yang akan dididik[12],
b. manusia yang akan mendidik,
c. tujuan pendidikan, yaitu arah pertumbuhan atau bentuk kepribadian yang diinginkan,
d. materi pendidikan, yaitu sesuatu yang diberikan kepada anak didik,
e. metode atau cara yang dipakai untuk memberikan materi pendidikan kepada anak didik.
Kelima komponen ini merupakan unsur pokok yang menjadi lapangan kajian ilmu pendidikan. Pembicaraan yang utuh dan sistematis tentang pendidikan mesti melibatkan kajian terhadap kelima unsur ini. Akan tetapi, di samping kelima komponen yang merupakan unsur-unsur esensial ini, masih banyak aspek lain yang juga perlu dibahas dalam pembicaraan tentang pendidikan, seperti: penanggung jawab, lingkungan dan lembaga, sistem evaluasi, administrasi dan manajemen, dan lain-lainnya. Komponen-komponen inilah yang menjadi pokok bahasan dalam Ilmu Pendidikan Islam.
Bertolak dari pengertian seperti dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara garis besar, pokok-pokok bahasan yang akan dibicarakan dalam mata kuliah ini dapat disusun sbb.:
- Pengertian, ruang lingkup bahasan, dan urgensi Ilmu Pendidikan Islam
- Pengertian Fitrah dan fitrah manusia dalam perspektif Islam
- Tujuan pendidikan dalam perspektif Islam
- Materi Pendidikan dalam persepektif Islam
- Metode pendidikan dalam perspektif Islam
- Prinsip-prinsip pelaksanaan pendidikan dalam perspektif Islam
- Penanggung Jawab pendidikan dalam perspektif Islam
- Kedudukan dan Fungsi guru dalam perspektif Islam
- Lembaga pendidikan dalam perspektif Islam
- Masalah-masalah pendidikan kontemporer ditinjau dari pandangan Islam.
D. Urgensi Ilmu Pendidikan Islam
Pendidikan telah berlangsung sejak keberadaan manusia di atas dunia ini. Setiap orang terkait dengan tugas-tugas pendidikan dan bertanggung jawab dalam mendidik, khususnya terhadap anggota keluarganya sendiri. Umumnya, manusia melaksanakan tugasnya dalam mendidik berdasarkan atas pengalaman dirinya sendiri atau pengalaman orang lain yang diamatinya. Tanpa bekal pengetahuan yang sistematis pun, manusia tetap akan menunaikan kewajibannya itu. Bahkan, mungkin saja banyak terjadi bahwa orang-orang yang tidak dibekali secar formal dengan pengetahuan sistematis tentang pendidikan justru malah lebih berhasil dalam mendidik dibanding mereka yang mempunyai bekal tersebut.
Fungsi utama Ilmu Pendidikan adalah sebagai pembimbing atau pedoman bagi seseorang dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Dengan Ilmu Pendidikan, seorang pendidik akan bertindak dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang efektif. Pengetahuan ini berfungsi sebagai pedoman yang dapat membimbing dan mengarahkan para perencana dan pelaksana pendidikan di berbagai lingkungan dan tingkatnya.
Di sisi lain, Islam sebagai pedoman bagi manusia dalam segala tindakannya juga membawa ajaran yang berkaitan dengan pendidikan. Islam merupakan pedoman bagi manusia dalam menjalani kehidupan dalam berbagai aspeknya, termasuk dalam melaksanakan pendidikan. Sehubungan dengan itu, Ilmu Pendidikan Islam akan memberikan rumusan yang jelas tentang teori dan praktik pendidikan yang sesuai dengan ajaran Islam. Ilmu Pendidikan Islam sangat diperlukan sebagai pedoman yang membimbing semua pihak, perorangan ataupun kelompok, dalam melaksanakan tugasnya di bidang pendidikan. Meskipun pendidikan tetap akan terlaksana tanpa membekali diri secara khusus dengan Ilmu Pendidikan Islam, namun akan lebih baik dan lebih tepat bila masing-masing memiliki pengetahuan tersebut.
Secara khusus, pengetahuan tentang Ilmu Pendidikan Islam sangat diperlukan oleh mereka yang berprofesi sebagai tenaga kependidikan. Mereka ini dituntut untuk senantiasa menganalisis dan memecahkan masalah-masalah pendidikan yang dihadapinya. Tenaga kependidikan, baik yang berperan sebagai perencana maupun sebagai pelaksana dan pengawas, hanya mungkin dapat melaksanakan tugasnya secara optimal jika berbekal pengetahuan yang memadai tentang medan tugasnya itu. Dalam konteks inilah, mahasiswa Fakultas Tarbiyah sebagai calon tenaga kependidikan Islam harus dibekali dengan pengetahuan yang memadai tentang ajaran Islam tentang pendidikan.
Penetapan Ilmu Pendidikan Islam dalam kurikulum Fakultas Tarbiyah pada berbagai jurusannya di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam dimaksudkan untuk menyiapkan para mahasiswanya menjadi tenaga kependidikan Muslim yang profesional. Dengan penyajian mata kuliah ini, diharapkan mereka memiliki pengetahuan yang baik tentang konsepsi Islam mengenai pendidikan serta keterampilan yang memadai dalam merancang, mengelola, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan yang sesuai dengan tuntunan Islam. Para guru yang dihasilkan Fakultas Tarbiyah, apakah guru bidang studi Pendidikan Agama Islam atau guru bidang-bidang studi lainnya diharuskan untuk mengetahui teori-teori pendidikan. Demikian juga para pegawai dan pejabat lembaga-lembaga pendidikan seperti madrasah, pondok pesantren, dan lain-lain atau pegawai dan pejabat Departemen Agama yang ditugaskan di bidang pendidikan dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang Ilmu Pendidikan Islam.
Islam sangat memperhatikan profesionalitas dalam setiap kegiatan. Nabi pernah mengingatkan bahwa kegagalan, bahkan kehancuran, akan datang jika suatu pekerjaan diserahkan kepada orang-orang yang tidak profesional, yaitu mereka yang tidak memiliki keahlian di bidangnya. Profesionalitas tidak mungkin tumbuh tanpa pembinaan secara baik dalam suatu proses pembelajaran.
[1]Setidaknya, ada empat kali konferensi dunia tentang pendidikan Islam menyusul konferensi yang diselenggarakan di Makkah ini, yaitu di Islamabad, Pakistan (1980), dengan pokok bahasan pola kurikulum, di Dhaka, Bangladesh (1981), dengan pokok bahasan buku teks, di Jakarta, Indonesia (1982), dengan pokok bahasan metodologi, dan di Kairo, Mesir (1987), tentang evaluasi pendidikan. Sedangkan konferensi di Makkah membahas tujuan dan metode pendidikan Islam.
[2]Perlu dicatat bahwa sejak awal bedirinya Fakultas Tarbiyah di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam, kajian tentang pendidikan sangat didominasi oleh pemikiran pendidikan yang bersumber dari Eropa dan Amerika. Seolah-olah Islam tidak punya warisan pemikiran tentang pendidikan yang layak dikaji. Mahasiswa sangat kenal dengan Langeveld, Montessory, Dewey, dll. Padahal, di kalangan umat Islam sendiri, sangat banyak tokoh yang memiliki pemikiran dan usaha yang layak dijadikan bahan kajian tentang pendidikan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, telah banyak dilakukan penelitian dan pengkajian terhadap kahzanah intelektual Muslim di bidang pendidikan.
[3]Secara teoritis, penempatan suatu mata kuliah di dalam kurikulum harus memperhatikan tujuan institusional dari lembaga pendidikan yang bersangkutan. Tidak ada satu mata kuliah pun yang boleh mubazir karena tidak jelas fungsinya dalam pencapaian tujuan institusional. Sebaliknya, jangan pula sampai ada mata kuliah yang sangat diperlukan malah tertinggal. Untuk itu, kejelasan dari fungsi masing-masing mata kuliah yang disajikan sangat diperlukan. Apalagi, kurikulum Fakultas Tarbiyah sebagai lembaga yang semestinya menjaadi teladan dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran. Sayangnya, kenyataan mengindikasikan bahwa perencanaan dan penyelenggaraan Fakultas Tarbiyah tidak mencerminkan hal itu. Bila masalah ini tidak segera dibenahi, niscaya eksistensi lembaga ini akan dipertanyakan. Mungkin akan ada yang menuntut agar ia dihapuskan.
[4]Di lembaga pendidikan sekolah formal, pengajaran Agama Islam ini dikenal dengan bidang studi Pendidikan Agama Islam. Secara teoritis, bidang studi mempunyai misi yang sangat penting dan menentukan. Bidang studi ini diharapkan dapat berperan sebagai media untuk membentuk warga negara Indonesia yang beriman, bertaqwa, serta berakhlak mulia. Karena pentingnya bidang studi ini, ditetapkan bahwa siswa yang mendapatkan nilai kurang (di bawah 6,0) tidak diperkenankan untuk naik kelas/lulus.
Akan tetapi, dalam praktiknya, sangat banyak masalah yang menghadang sehingga ia sering hanya berperan sebagai media untuk pengajaran pengetahuan agama Islam. Hal itu terlihat dengan jelas, antara lain, pada pelaksanaan evaluasi serta rumus yang digunakan untuk menentukan nilai siswa. Tidak ada tempat yang jelas untuk penilaian hasil pembinaan akhlak siswa. Begitu pula, ketetapan nilai minimal 6,0 tidak berjalan sesuai dengan harapan yang sesungguhnya. Yang ada hanya evaluasi tentang pengetahuan akhlak siswa bukan tentang akhlak siswa.
Di sisi lain, agaknya, memang perlu disadari oleh semua pihak yang terkait bahwa pendidikan agama dalam arti pembentukan sikap mental dan kepribadian siswa tidak dapat diserahkan kepada seorang guru tertentu. Ia mesti merupakan usaha bersama dari semua unsur yang terkait. Penanganan masalah kenakalan remaja/siswa yang saat ini banyak dikeluhkan tidak mungkin diserahkan kepada pihak tertentu saja karena ditinjau dari sudut mana pun ia merupakan tanggung jawab sosial dari seluruh unsur masyarakat. Gagasan untuk mengadakan pendidikan budi pekerti yang belakangan ini muncul dipastikan juga akan gagal bila keseluruhan sistem dan tatanan yang ada tidak dibenahi.
[5]Lembaga ini sekarang diubah namanya menjadi Universitas Negeri Jakarta.
[6]Prof. Dr. H.M. Said, Ilmu Pendidikan, (Bandung: Penerbit Alumni, tahun 1985), hal. 6.
[7]Dr. Kartini Kartono, Pengantar Ilmu Mendidik Teoritis, (Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju, tahun 1992), hal. 55.
[8]Rochman Natawidjaja, Pemikiran ke Arah Pembentukan Konsorsium Ilmu Pendidikan Islam, Makalah disampaikan dalam Seminar Pengembangan Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Ditjen Binbaga Islam, Departemen Agama RI., 6-7 Oktober 1994, hal. 2.
[9]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung: Penerbit PT. Remaja Rosdakarya, tahun 1994), Cet. ke-2, hal. 12. Namun, dalam uraiannya, Tafsir terkesan lebih banyak berbicara tentang pendidikan yang berisi ajaran Islam. Ilmu Pendidikan Islam dipandang sebagai kumpulan teori tentang praktik pendidikan yang berisi ajaran Islam.
[10]H.M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam; Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, (Jakarta: Bumi Aksara, tahun 1991), hal. 11.
[11]Lihat Crow and Crow, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Saduran bebas edisi III), (Yogyakarta: Penerbit Rake Sarasin, 1990), hal. 1.
[12]Dalam Ilmu Pendidikan, ada beberapa istilah yang dipakai untuk menyebutnya, yaitu anak didik, peserta didik, dan pedidik. Istilah terakhir dipakai oleh M. Said yang mengacu pada pemakaian kata petatar bagi peserta penataran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar